DELIKNTT.COM – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin yang masing-masing berinisial TAR dan SN, resmi menerima sanksi terkait kasus skandal perselingkuhan yang menyeret nama mereka. Sanksi yang diterima meliputi mutasi ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain dan tertundanya kenaikan jabatan selama satu tahun.
Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, memberikan pernyataan resmi mengenai hal ini pada Sabtu (4/1/25). “Penundaan kenaikan pangkat setahun dan yang bersangkutan dipindahkan ke SKPD lain,” ujar Ibnu Sina saat dikonfirmasi seperti dilansir banjarmasin.tribunnews.com
Ia menambahkan, sanksi yang dijatuhkan kepada TAR dan SN telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK). “Sudah ada SK-nya,” tegasnya.
Sebelumnya, Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP) telah menggelar dua kali sidang untuk menyelidiki kasus ini. Tim Pemeriksaan Khusus (Riksus) juga dibentuk guna mendalami fakta-fakta yang memperkuat bukti pelanggaran disiplin ASN tersebut.
Skandal ini pertama kali muncul pada tahun 2023, setelah pasangan salah satu pihak dalam perselingkuhan ini melaporkannya melalui kuasa hukum, Ahmad Mujahid Zarkasi. Proses pencarian yang memakan waktu cukup panjang akhirnya membuktikan keterlibatan TAR dan SN dalam kasus tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.