KUPANG, DELIKNTT.COM – Dua Polisi Gugur dalam Penyerangan OTK di Kabupaten Lanny Jaya, Aiptu Hidayat Suratnoharta, anggota Polres Lanny Jaya, menjadi korban serangan oleh orang tak dikenal (OTK) dan meninggal dunia pada Jumat (13/12/2024). Sebelumnya, rekannya, Brigpol Tri Yudha Argadianto , meninggal dunia sehari sebelumnya, Kamis (12/12/2024). Penyerangan ini terjadi di warung dekat Jembatan Yakobak, Distrik Nogi, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, mengonfirmasi kabar duka ini. “Rencana jenazah Aiptu Hidayat akan disemayamkan di kampung halamannya di Kabupaten Magetan, Jawa Timur,” ucapnya.
Jenazah Brigpol Tri Yudha Argadianto dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kesuma Trikora Waena pada Kamis (12/12/2024). Prosesi pemakaman dipimpin oleh Kabidkeu Polda Papua, Kombes Pol. Irawan Banuaji, sebagai penghormatan terakhir kepada almarhum yang gugur saat bertugas.
Penyerangan terhadap Aiptu Hidayat dan Brigpol Tri Yudha terjadi pada Rabu (11/12/2024). Keduanya diserang dengan senjata tajam yang diduga parang, senjata tradisional khas suku di Papua. Akibat serangan ini, korban mengalami luka serius di bagian kepala hingga kritis.
Almarhum Brigpol Tri Yudha sempat mendapatkan perawatan di RSUD Wamena, Kabupaten Jayawijaya, namun nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (12/12/2024) dini hari pukul 00.50 WIT.
Selain itu, OTK juga merampas senjata api jenis pistol merek HS milik Brigpol Tri Yudha sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Tidak hanya aparat kepolisian, seorang warga sipil bernama Bastam (43) juga menjadi korban dalam insiden ini. Ia ditembak oleh OTK yang melepaskan tiga tembakan ke arah warung sebelum meninggalkan lokasi. Peluru mengenai bagian perut Bastam hingga menembus punggung, menyebabkan luka serius yang membutuhkan penanganan medis segera.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.