DELIKNTT.COM – Tim Resmob Polres Kupang bekerja sama dengan Polsek Semau berhasil menangkap seorang DPO Polres Sumbawa, Riyan Sopan Sopian, di Pulau Semau pada Minggu (12/1) pagi. Penangkapan dilakukan di Desa Uitao, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang.
Riyan Sopan Sopian, yang lebih dikenal dengan nama Bonkeng Ak Supian, telah menjadi buronan atas kasus persetubuhan anak di bawah umur. Berdasarkan dokumen resmi, ia masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan nomor DPO/20/X/2023/Reskrim dan nomor SP.Gas/03.a/I/Res 1.4/2025/Reskrim. Setelah melarikan diri, pelaku diketahui bersembunyi di Pulau Semau.
Tim Resmob Polres Kupang mendapatkan informasi keberadaan Riyan di Desa Uitao. Berdasarkan data tersebut, operasi penangkapan segera dilakukan. “Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ungkap salah satu anggota tim yang terlibat dalam operasi tersebut.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, SIK, MH, mengapresiasi upaya timnya dalam menangkap pelaku yang telah lama dicari. “Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi yang baik antara Polres Kupang dan Polres Sumbawa. Kami berkomitmen untuk terus mendukung upaya penegakan hukum di wilayah kami,” ujar Kapolres. Dikutip dari tribratanewskupang.com
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.