Topik : 

Camat Sambi Rampas dan UPTD KPH POLHUT Matim, Mediasi Kasus Perambahan Hutan Lindung di Pogol

Reporter : Jailan Ahmad Editor: Redaksi
MixCollage 03 Oct 2024 04 16 PM 785

SAMBI RAMPAS, DELIKNTT.COM – Terjadi aksi perambahan hutan lindung yang berada di Pogol kawasan hutan Pota RTK 101 telah menemukan titik terang, para pelaku telah dipanggil menghadap ke kantor camat untuk menandatangani hasil kesepakatan mediasi, akan tetapi hasilnya tetap diproses secara hukum oleh pihak yang berwenang. (3/10/2024).

Pihak pemerintah Kecamatan Sambi Rampas bersama pihak Unit Pelaksana Teknik Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Polisi Kehutanan (POLHUT) Manggarai Timur, mengambil sikap memediasikan aksi perambahan hutan lindung agar tidak terjadi konflik berkepanjangan antara masyarakat Tabar Wotok dan Waekool.

Terkait persoalan ini, Bernardus Palus, selaku kepala UPTD KPH POLHUT Manggarai Timur dan Robertus Nardin Camat Sambi Rampas langsung turun ke lapangan melakukan pencegahan, pihaknya juga mengatakan nanti ada penegak hukum yang mengurus keberlanjutan masalah ini seperti apa kedepannya.

“Kami tidak bisa memvonis kasus ini, karena itu bagiannya pihak hukum, jadi tidak ada ruang untuk menyampaikan sesuatu, kehadiran kalian disini tujuannya memediasi dan tanda tangan pernyataan secata materai, nanti ini semua akan diproses dan tunggu komando dari kementerian, mereka juga sedang rapat di Surabaya”, tegas Bernardus Palus.

Menanggapi hal tersebut, Robertus Nardin sebagai Camat Sambi Rampas menyampaikan, masalah ini sudah berulang kali urus disini, harapannya ini terakhir kali pemerintah mengurus masalah yang sama, ketika ada perambahan hutan lagi jangan salahkan pemerintah ada kebijakan diluar keinginan. Selama ini pemerintah selalu menyelesaikannya secara kekeluargaan.

Lanjutnya Robertus Nardin merasa bosan urus masalah yang sama dengan orang yang sama, kita adalah keluarga, tapi tidak saling menjaga satu sama lain melanggar aturan yang telah ditetapkan, sehingga kami dihujat oleh orang Waekool hanya perbuatan kalian bahkan masyarakat mengklaim kami pemerintah yang tidak baik.

Baca Juga :  Kim Fui Bersama Istri Tak Kunjung Ditahan, PPM Ancam Akan Gelar Aksi dengan Masa Lebih Besar

Selain itu seharusnya sesama manusia kita harus saling menghormati, karena pemerintah merasa pihak pelaku terlalu berani padahal sudah jelas ada himbauan dan batasan perlindungan, tapi tetap diabaikan, melalui kesepakatan penanda tanganan ini kalau sudah setuju maka harus ditepati secara bersama.

“Kalau kita manusia maka harus saling menghormati pembicaraan sesama manusia, ketika sudah saling sepakat tanda tangan pernyataan jangan ada lagi yang melanggar”, tutup Robertus Nardin.

  • Bagikan