DELIKNTT.COM – Unit Penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota resmi menyerahkan tersangka berinisial MDC beserta barang bukti kasus kekerasan seksual fisik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Selasa (6/5) siang.
Penyerahan dilakukan dalam kondisi tersangka yang dinyatakan sehat secara fisik dan mental. Hal ini disampaikan langsung oleh Kanit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota, Iptu Trince Sine, SH, usai pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejari Kota Kupang.
Peristiwa bermula pada 11 Januari 2025 ketika korban, seorang anak baru gede (ABG), memesan jasa rental mobil milik tersangka MDC untuk perjalanan dari Kupang ke Kota Soe, Kabupaten TTS. Tujuannya saat itu adalah mengantar adik kandungnya.
Setelah menurunkan sang adik, korban dan tersangka kembali ke Kupang. Saat tiba di kawasan Oesao, tersangka mulai merayu korban dan mengajaknya menjalin hubungan asmara. Namun ajakan tersebut ditolak korban.
Insiden pelecehan terjadi ketika keduanya tiba di depan kos korban yang berada di Kelurahan Kelapa Lima. Saat korban hendak turun dari kendaraan, tersangka secara mendadak menarik korban dan melakukan pelecehan fisik sebanyak dua kali.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.