DELIKNTT.COM – Bhabinkamtibmas Kelurahan Kolhua, Aipda I Ketut Alus Widiantara, menerima laporan warga terkait dugaan pencurian di kawasan Jembatan Petuk, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Menanggapi laporan tersebut, Aipda Widiantara segera mendatangi lokasi kejadian. Di tempat tersebut, pelaku yang diketahui berinisial DN (17), seorang pemuda putus sekolah asal Desa Oelomin, Kabupaten Kupang, berhasil diamankan.
Korban yang tidak disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa ia telah mengalami pencurian sebanyak dua kali. Kejadian pertama terjadi seminggu lalu, diikuti oleh insiden serupa beberapa hari kemudian. Barang-barang yang dicuri adalah pakaian yang dijemur pada malam hari, yang keesokan paginya sudah raib.
Pada saat kejadian terakhir, pelaku tertangkap basah oleh warga di tepi kali, saat sedang mengenakan pakaian milik anak korban. Pelaku beralasan bahwa dirinya sedang menunggu seorang teman untuk memancing di sungai. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan lima potong pakaian, terdiri dari baju dan celana, yang ternyata milik korban. DN pun langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Maulafa bersama barang bukti hasil curiannya. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu rekan pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








