DELIKNTT.COM – Operasi bersama antara TNI di bawah Kogabwilhan dan Polri yang tergabung dalam Satgas Ops Damai Cartenz 2025 serta Polda Papua berhasil mengevakuasi korban serangan brutal Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua, pada Minggu (23/3). Meskipun dihadapkan pada medan yang sulit, evakuasi tetap berjalan dengan baik berkat koordinasi yang matang dan kesiapan tim di lapangan.
Evakuasi dilakukan melalui jalur udara karena keterbatasan akses transportasi darat. Seluruh korban akhirnya dapat dibawa dengan aman ke Jayapura untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Dalam serangan keji yang terjadi, s epuluh orang menjadi korban, yang terdiri dari guru dan tenaga medis yang tengah menjalankan tugas mereka di wilayah pedalaman Papua. Dari jumlah tersebut:
- Satu orang korban meninggal dunia atas nama Rosalina Rerek Sogen, seorang guru asal Flores.
- Tiga orang mengalami luka berat, dan kini dalam perawatan intensif di RSAD Marthen Indey, Kota Jayapura.
- Empat orang mengalami luka ringan dan juga telah mendapatkan perawatan.
- Dua orang lainnya dalam kondisi aman, namun memilih untuk tetap tinggal di Yahukimo karena merupakan warga asli daerah tersebut.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengecam keras aksi kekerasan yang dilakukan KKB.
“Ini adalah tindakan biadab dan sangat keji. Para guru dan tenaga medis itu bukan militer, mereka adalah pendidik yang mengabdikan diri untuk anak-anak Papua,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa aksi KKB ini merupakan upaya menciptakan ketakutan dan menghambat pembangunan, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.