DELIKNTT.COM – Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Perumahan Game Stone, Kelurahan Manulai Dua, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Terduga pelaku, PAMS (20), berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah kejadian.
Kasus pencurian ini terjadi pada Rabu, 16 April 2024 sekitar pukul 02.30 WITA di rumah korban, SE (34). Motor Yamaha Mio M3 milik korban dicuri saat terparkir di teras rumah. Saat itu, korban terbangun karena mendengar suara pagar dibuka dan suara motor dinyalakan. Ketika keluar, korban melihat pagar sudah terbuka dan motornya telah raib.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, menjelaskan kronologi kejadian.
“Korban langsung menghubungi dua saksi untuk mencari motor di sekitar perumahan, namun tidak ditemukan. Kemudian korban membuat postingan kehilangan di media sosial,” ungkapnya, Jumat (18/4).
Sekitar pukul 08.00 WITA, korban dihubungi oleh seseorang yang memberi informasi bahwa motor miliknya berada di sebuah bengkel dekat Taman Tagepe. Korban bersama saksi segera menuju bengkel tersebut dan melaporkannya ke Tim Jatanras Polresta Kupang Kota serta Jatanras Polda NTT.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.