KALSEL- DelikNTT.Com – Realisasi Advokasi terhadap Karyawan RS Islam Banjarmasin yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kalimantan Selatan sudah mulai dijalankan.
Terbaru, Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kalimantan Selatan, telah mengirimkan surat terhadap analisis laporan Pihak Perwakilan karyawan dalam pertemuan mereka dengan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kalimantan Selatan, pada tanggal 07 Oktober 2023 yang lalu.
Ketika ditanyakan via Whatsapp, Ketua Umum DPD IMM Kalimantan Selatan membenarkan perihal tersebut _“Benar, sebagai Janji kami kepada Pihak Karyawan sudah kami kirimkan surat kepada Ayahanda Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Selatan pertanggal 09 Oktober 2023 terkait tuntutan Karyawan, Temuan dugaan Kerugian RSIB dan Wacana PHK yang sedang membayangi mereka. semoga terdapat perhatian khusus terkait hal ini”_ demikian ucap Mas El sapaan akrabnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa surat tersebut juga memberikan tembusan ke beberapa di antaranya kepada 15 Anggota Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Selatan dan MPKU PP Muhammadiyah.
Dikatakan oleh Laili bahwa dengan diberikannya tembusan kepada 15 Anggota Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Selatan dan MPKU PP Muhammadiyah maka diharapkan akan mempercepat titik terang sebagaimana yang diinginkan oleh para Karyawan yang sudah berbulan – bulan merasa terjadi kebuntuan berkenaan dengan tuntutan karyawan, dugaan kerugian RS Islam Banjarmasin dan ancaman PHK yang dirasa merupakan bagian dari pelemahan dan penyingkiran mereka dalam menyuarakan tuntutan.
“Semoga apa yang DPD IMM Kalimantan Selatan lakukan dengan membersamai Karyawan RS Islam Banjarmasin dapat menemukan solusi terbaik untuk kedua belah pihak baik itu pihak karyawan dan juga keberlangsungan RS Islam Banjarmasin, terlebih dalam hal ini akan ada Marwah Persyarikatan Muhammadiyah yang sedang dipertaruhkan”_ ucap sebagai penutup.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.