DELIKNTT.COM – Tim Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara (Polres TTU) menggelar pra rekonstruksi kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di gerai Rocket Chicken Kefamenanu, Kabupaten TTU. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 18 April 2025, mulai pukul 15.00 WITA, dan menjadi bagian penting dari proses penyidikan kasus pidana tersebut.
Pra rekonstruksi ini melibatkan tersangka berinisial TRI JAYA BAKTI alias TRI, yang diduga sebagai pelaku utama. Selama sekitar dua jam sepuluh menit, pelaku memperagakan 53 adegan secara rinci untuk menggambarkan alur kejadian tindak pidana pencurian yang dilaporkan pada 16 April 2025 melalui laporan polisi nomor LP/B/118/IV/2025/SPKT/RES TTU/POLDA NTT.
Tiga Lokasi Penting Pra Rekonstruksi Pencurian Rocket Chicken
Rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi berbeda yang diduga berkaitan erat dengan jalannya tindak pidana:
- Alfamart KM 3, Kelurahan Kefamenanu Selatan
Lokasi ini diyakini sebagai titik awal pergerakan pelaku sebelum menuju lokasi utama pencurian. Beberapa adegan memperlihatkan aktivitas mencurigakan pelaku di sekitar area minimarket tersebut. - Kos Pelapor di Dalehi, Kelurahan Maubeli
Tempat tinggal pelapor ini turut dijadikan lokasi pra rekonstruksi karena diduga menjadi titik penting sebelum dan sesudah aksi pencurian. - Ruko Rocket Chicken KM 4, Jalan Jurusan Kupang
Merupakan tempat kejadian perkara (TKP) utama. Di lokasi ini, pelaku memperagakan adegan masuk ke dalam ruko, mengambil barang-barang berharga milik restoran cepat saji tersebut, hingga melarikan diri dari lokasi.
Pra rekonstruksi ini dihadiri langsung oleh pelaku TRI, penyidik Satreskrim Polres TTU, serta saksi-saksi yang relevan. Kehadiran pelaku bertujuan untuk memberikan visualisasi yang akurat mengenai kronologi kejadian sesuai dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.