DELIKNTT.COM – Tim Satgas Pencurian Ternak (Curnak) Polres Kupang berhasil mengungkap sindikat pencurian ternak kuda di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dalam operasi ini, polisi menangkap empat pelaku, yakni FSW alias Ola Watu, DAL, SL, dan SM, yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Salah satu pelaku, FSW alias Ola Watu, diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2021 lalu. Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Yeni Setiono, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Ola Watu dilakukan pada Senin (17/3) pukul 10.30 WITA di Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur.
“Penangkapan ini berdasarkan laporan Yeremias Lomi, warga Dusun IV RT. 01 Desa Oelpuah, yang kehilangan ternaknya pada Jumat (14/3) sekitar pukul 00.30 WITA,” ujar AKP Yeni.
Saat hendak diamankan, Ola Watu berusaha melawan petugas, sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya. Setelah menangkap Ola Watu, Tim Satgas Curnak bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, SL dan SM, di Desa Oelpuah pada pukul 12.10 WITA.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.