Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

3 Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Remaja di Kupang Resmi Diserahkan ke Jaksa

Reporter : Jai Editor: Redaksi

DELIKNTT.COM  – Kasus kekerasan seksual terhadap tiga remaja laki-laki di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki babak baru. Tiga tersangka, termasuk seorang guru seni berinisial JP alias Endhi, resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat, 2 Mei 2025, setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Kronologi Kekerasan Seksual terhadap Remaja di Kupang

Ketiga korban, yang masih berusia 16 tahun dan berinisial NF, DP, serta BN, menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga pelaku berbeda sejak tahun 2021 hingga pertengahan 2024.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Menurut Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, korban NF pertama kali mengalami kekerasan seksual saat masih duduk di bangku kelas 3 SMP. Tindakan bejat tersebut dilakukan oleh guru seninya, JP alias Endhi, dan terus berlangsung hingga Juli 2024. Selama periode itu, NF juga menjadi korban eksploitasi seksual oleh tersangka lain, PFKL alias Kung Opa, yang bahkan merekam aksi keji tersebut untuk mengancam korban.

Baca Juga :  Emosi Dipicu Uang Parkir, Juru Parkir di Pondok Aren Pukul Pengendara

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM

+ Gabung

  • Bagikan