DELIKNTT.COM – Kasus kekerasan seksual terhadap tiga remaja laki-laki di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki babak baru. Tiga tersangka, termasuk seorang guru seni berinisial JP alias Endhi, resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat, 2 Mei 2025, setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Kronologi Kekerasan Seksual terhadap Remaja di Kupang
Ketiga korban, yang masih berusia 16 tahun dan berinisial NF, DP, serta BN, menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga pelaku berbeda sejak tahun 2021 hingga pertengahan 2024.
Menurut Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, korban NF pertama kali mengalami kekerasan seksual saat masih duduk di bangku kelas 3 SMP. Tindakan bejat tersebut dilakukan oleh guru seninya, JP alias Endhi, dan terus berlangsung hingga Juli 2024. Selama periode itu, NF juga menjadi korban eksploitasi seksual oleh tersangka lain, PFKL alias Kung Opa, yang bahkan merekam aksi keji tersebut untuk mengancam korban.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.