DELIKNTT.COM – Personel Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pencurian ratusan kursi belajar milik Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang. Ketiganya ditangkap setelah pihak keamanan kampus melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Yohny Friser Makandolu, menjelaskan bahwa begitu menerima laporan, pihaknya langsung bergerak ke lokasi kejadian.
“Setelah menerima informasi melalui telepon dari pihak kampus, anggota langsung saya perintahkan untuk ke lokasi dan mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Kota Lama,” ujar AKP Yohny dalam keterangannya, Rabu (19/3) sore.
Kapolsek Yohny mengungkapkan bahwa ketiga terduga pelaku adalah JYRY (16) dan DCTO (17), yang merupakan pelajar SMK Negeri di Kota Kupang, serta STL (18), seorang pekerja swasta. Ketiganya merupakan warga Lasiana.
Sebelum melakukan aksi pencurian, mereka lebih dulu memantau kondisi gudang tempat penyimpanan kursi belajar. Mereka diketahui telah mencuri sebanyak 14 kali sejak 17 Februari 2025 hingga akhirnya tertangkap pada Rabu pagi.
“Berselang 2 atau 3 hari mereka mencuri kursi besi merek Chitos, dengan jumlah kurang lebih 126 unit, dan total kerugian yang dialami kampus sekitar Rp75.600.000,” beber AKP Yohny.
Setelah berhasil mencuri kursi-kursi tersebut, ketiga terduga pelaku langsung menjual barang curian mereka ke penimbang besi tua di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang, serta di Kelurahan Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.