DELIKNTT.COM – Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, berhasil mengamankan seorang mahasiswa berinisial RL (21) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di sebuah gereja di Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Pelaku mencuri satu unit kamera recorder merek Panasonic dan kotak kolekte berisi uang tunai.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, mengungkapkan bahwa aksi ini bukan pertama kali dilakukan pelaku. “Pelaku sudah tiga kali mencuri di dalam gereja dengan total kerugian mencapai Rp10 juta. Uang hasil curian digunakan untuk bersenang-senang,” ujar Kombes Aldinan pada Jumat (24/1/2025).
Berbekal laporan yang diterima pada 23 Januari 2025, pihak kepolisian segera mengeluarkan surat perintah penyelidikan. Unit gabungan yang terdiri dari anggota Samapta, Intel, dan tim Buser Polsek Maulafa langsung bertindak cepat setelah menerima informasi adanya transaksi jual beli kamera hasil curian.
“Kami berhasil mengamankan pelaku kurang dari sehari, bersama barang bukti berupa uang tunai Rp5.365.000,” kata Kombes Aldinan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.