Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

2 Pedagang Ikan di Labuan Bajo Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkotika

Reporter : Jailani Editor: Redaksi

DELIKNTT.COM – Polisi menangkap dua pedagang ikan keliling di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Jumat (24/1/2025) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Dua pria tersebut, berinisial S (26) dan MS (25), berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan tinggal di Lembor, Manggarai Barat. Keduanya diamankan saat melintas di Jalan Pantai Pede, Labuan Bajo.

Scroll kebawah untuk lihat konten
WhatsApp Image 2025 05 31 at 18.15.04
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, Iptu Matheos AD Siok, SH, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan selama lima bulan sebelum akhirnya menangkap kedua pelaku.

“Kami telah melakukan penyelidikan cukup lama terhadap aktivitas mereka. Saat diamankan, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,24 gram yang disimpan dalam klip plastik bening berukuran kecil,” ungkap Iptu Matheos pada Rabu (29/1) malam.

Menurutnya, kedua pedagang ikan keliling ini diduga mendapatkan barang haram tersebut dari Bima. Saat ini, polisi masih terus menyelidiki jaringan peredaran narkotika yang melibatkan mereka.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap kedua tersangka, dan hasilnya menunjukkan bahwa mereka positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Badai NTB: Jejak Petualangan Melawan Kartel Narkoba

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM

+ Gabung

  • Bagikan