DELIKNTT.COM – Polisi menangkap dua pedagang ikan keliling di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Jumat (24/1/2025) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Dua pria tersebut, berinisial S (26) dan MS (25), berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan tinggal di Lembor, Manggarai Barat. Keduanya diamankan saat melintas di Jalan Pantai Pede, Labuan Bajo.
Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, Iptu Matheos AD Siok, SH, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan selama lima bulan sebelum akhirnya menangkap kedua pelaku.
“Kami telah melakukan penyelidikan cukup lama terhadap aktivitas mereka. Saat diamankan, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,24 gram yang disimpan dalam klip plastik bening berukuran kecil,” ungkap Iptu Matheos pada Rabu (29/1) malam.
Menurutnya, kedua pedagang ikan keliling ini diduga mendapatkan barang haram tersebut dari Bima. Saat ini, polisi masih terus menyelidiki jaringan peredaran narkotika yang melibatkan mereka.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap kedua tersangka, dan hasilnya menunjukkan bahwa mereka positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.