DELIKNTT.COM – Tim Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) bekerja sama dengan Polres Karangasem Polda Bali berhasil menangkap seorang nahkoda berinisial P, yang diduga terlibat dalam penyelundupan 15 warga negara asing (WNA) asal Bangladesh.
P dilaporkan mengangkut para imigran ilegal tersebut dengan kapal sebelum menurunkan mereka di Pantai Hena, Desa Kolobolon, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. Setelah menurunkan para WNA, tersangka P melarikan diri menggunakan perahu yang ia nahkodai.
P (39) diketahui merupakan warga Desa Mola Samaturu, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara. Ia juga memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan alamat di Lingkungan Papela, RT 05/RW 01, Desa Londalusi, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.
Setelah dilakukan pencarian intensif, tersangka akhirnya berhasil ditangkap di lokasi persembunyiannya pada Jumat (31/01/2025). Usai ditangkap, ia langsung diterbangkan ke Polda NTT menggunakan pesawat Lion Air JT-924 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.