DelikNTT.Com – Saat ini media masa sedang diramaikan dengan maraknya kasus judi online.
Judi online merupakan satu perbuatan yang sangat bertentangan dengan semangat bangsa Indonesia. Namun sangat disayangkan, para pelaku judi online justru adalah anggota legislatif.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan sebanyak 1.000 anggota legislatif mengakses judi online.
Menurut Kepala PPATK Jumlah anggota legislatif latif sebanyak itu terdiri dari pusat, daerah dan kesekjenan.
“Kita menemukan lebih dari 1.000 orang anggota legislatif Pusat dan Daerah,”ungkap Ivan Yustiavandana dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, pada Rabu (26/6/2024) lalu.
Ivan mengungkapkan dari 1.000 orang yang ditemukan dalam kasus judi online tersebut, tercatat lebih dari 63.000 transaksi dengan nilai tertinggi sebesar 25 miliar. Ia juga menyatakan siap untuk bersurat kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) jika dimintai data temuan tersebut.
“Jadi yang kami temukan itu ada lebih dari 1.000 anggota DPR, DPRD, dan sekretariat kesekjenan, ada, lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu, dengan transaksi terbesar 25 miliar” ujar dia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.