KUPANG, DELIKNTT.COM – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, resmi meluncurkan Program CERAH (Cerdas Kelola Air dan Lahan untuk Keberlanjutan) bekerja sama dengan PLAN Indonesia. Acara berlangsung di Hotel Harper Kupang, Kamis (4/12), dan dihadiri berbagai unsur penting mulai dari OPD, tokoh adat Helong, tokoh agama, akademisi, kaum muda, perempuan hingga komunitas disabilitas.
Dalam sambutannya, Wali Kota Christian Widodo menegaskan bahwa peluncuran ini bukan sekadar seremoni, melainkan awal dari gerakan ekologis besar untuk membenahi tata kelola air, konservasi lahan, hingga edukasi perilaku ramah lingkungan.
“Ini bukan sekadar launching project, tetapi gerakan awal menuju perbaikan tata kelola air dan perubahan perilaku ekologis,” tegasnya.
Apresiasi kepada PLAN Indonesia
Wali Kota menyampaikan apresiasi atas komitmen PLAN Indonesia dalam penyusunan kajian teknis pengelolaan air. Menurutnya, isu lingkungan tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh elemen.
“Kolaborasi ini penting. Lingkungan dan air adalah kerja jangka panjang yang harus dikerjakan bersama,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, tahap awal program akan dimulai dengan penanaman 200–300 pohon untuk pemulihan ekosistem. Pemerintah Kota Kupang juga mendorong pengembangan Kampung Cendana di Fatukoa menjadi pusat konservasi sekaligus destinasi ekowisata bernilai ekonomi.
Kupang Diakui di Kancah Internasional
Dalam kesempatan itu, Wali Kota membagikan pengalamannya saat berbicara di panggung utama World Mayor Conference di Shanghai. Kota Kupang menjadi satu dari empat kota perwakilan Indonesia. Ia menekankan bahwa keunggulan Kupang bukan pada teknologi, melainkan kekuatan local wisdom , gotong royong, dan solidaritas masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








