DelikNTT.Com – Universitas Muhammadiyah Sukabumi didirikan berdasarkan kajian dan studi kelayakan yang dilakukan pengurus Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM ) Sukabumi, tanggal 1 Desember 2000 yang memutuskan untuk segera merealisasikan Keputusan Musyawarah Daerah Muhammadiyah 1996, yaitu mendirikan Universitas Muhammadiyah Sukabumi yang disingkat UMMI dengan kampus yang berada di komplek Perguruan Muhammadiyah Jl. R. Syamsudin, S.H. No. 50 Sukabumi.
Tujuan didirikannya UMMI adalah sebagai berikut : Membangun masyarakat dalam segala aspek kehidupannya; Membangun masyarakat Islami yang sebenar-benarnya; Membangun nilai-nilai kearifan lokal dalam bidang teknologi, pertanian, budaya, pendidikan dan budaya ekonomi lokal yang pada akhirnya mencapai tingkat global. Tujuan pembangunan UMMI ini berkaitan erat dengan falsafah Pendidikan Tinggi Muhammadiyah yaitu mengembangkan keilmuan dan Al-Islam, berilmu dan beramal demi membangun bangsa dan negara.
Pendirian UMMI memperoleh dukungan dari berbagai pihak yaitu Pemerintah Kota dan Kabupaten Sukabumi, para cendikia dan masyarakat. UMMI diharapkan dapat mempelopori pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang relevan dengan tuntutan pembangunan di masa depan baik untuk wilayah Sukabumi, Jawa Barat, Nasional maupun Internasional. UMMI didirikan berdasarkan surat ijin operasional Menteri Pendidikan Nasional dengan Nomor: 81/D/0/2003 pada tanggal 13 Juni 2003.
Universitas Muhammadiyah Sukabumi memberikan kesempatan kepada Anda untuk bergabung dengan kami pada posisi fullstrack developer.
Fullstrack Developer adalah pembuatan kerangka website diperlukan kode pemrograman html. Selain mengolah program html, kamu juga harus membuat tampilan website-nya. Dengan menggunakan software editing photo dsb, yang dapat kamu konversi menjadi bentuk kode pemrograman.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.