1.Menyelenggarakan sistem catur dharma pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta Al Islam Kemuhammadiyahan berlandaskan keilmuan kuat, bersinergi kewirausahaan dengan dunia usaha dan interdisipliner di tingkat nasional dan internasional.
2. Menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berkelanjutan diakui pada tingkat nasional dan internasional.
3. Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan teknologi dan seni islami serta lulusan yang diakui di tingkat nasional dan internasional.
4. Mengembangkan unit-unit bisnis berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, managemen dan seni.
5. Menjalin kerjasama antara industri, pemangku kepentingan, dan pengguna lulusan untuk kesejahteraan, kebanggaan, persyarikatan, keunggulan budaya dan peradaban bangsa.
Tujuan UMKU
1. Tercapainya kepercayaan industri, pemangku kepentingan, persyarikatan dan pengguna lulusan berdaya saing nasional dan internasional
2. Menghasilkan karya multidisiplin dalam penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan atmosfer akademik islami bertaraf nasional dan internasional
3. Menghasilkan produk inovatif dan lulusan profesional islami, yang bermanfaat dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mendukung pengembangan budaya wirausaha serta berkontribusi meningkatkan ekonomi nasional.
4. Terbangunnya unit-unit wirausaha mandiri berbasis produk inovasi, manajemen dan IPTEKS serta budaya yang bermanfaat peningkatan kualitas hidup masyarakat.
5. Terwujudnya kuantitas dan kualitas pelayanan melalui kolaborasi industri, stakeholders dan pengguna lulusan berbasis kemitraan, kebudayaan dan pendidikan berkelanjutan
Sasaran UMKU
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








