KUPANG, DELIKNTT.COM – Harga jual eceran (HJE) rokok resmi mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang baru saja disahkan. Meski tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak mengalami perubahan, penyesuaian dilakukan pada HJE mayoritas produk tembakau.
Pemerintah menetapkan kebijakan ini dengan tujuan:
-Mengendalikan konsumsi produk tembakau.
-Melindungi industri hasil tembakau padat karya yang menggunakan metode produksi manual.
-Meningkatkan penerimaan negara melalui optimalisasi pajak dan cukai.
Daftar Harga Jual Eceran Rokok Terbaru
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
SKM Golongan I paling rendah Rp 2.375 atau naik 5,08 persen.
SKM Golongan II paling rendah Rp 1.485 atau naik 7,6 persen.
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
SPM Golongan I paling rendah Rp 2.495 atau naik 4,8 persen.
SPM Golongan II paling rendah Rp 1.565 atau naik 6,8 persen.
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.