Kupang, DelikNTT.Com – STKIP “NUSA TIMOR” atau Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan “NUSA TIMOR” berdiri karena ide dan gagasan mulia dari 2 orang pasangan suami dan istri, Bp. Yulius Amtiran, M.Pd dan Ibu Deci Bureni, SH yang punya mimpi besar untuk memajukan pendidikan di Tanah Timor melalui dunia pendidikan. Keduanya masih hidup menetap dan tinggal di Pulau Jawa sebagai pekerja kantoran, namun karena gema visi dan misi pelayanan mulia ini begitu kuat meraung di hati, maka terdoronglah keinginan mereka untuk pulang kembali ke Tanah Timor demi mewujudkan cita-cita ini.
Dibantu oleh 2 orang lainnya, Bp. Steven E. Sunbanu, S.Th dan Bp. Melkisedek Amtiran, MA keduanya membangun Yayasan Pendidikan Manekat Anugerah yang menjadi cikal bakal akan berdirinya STKIP “NUSA TIMOR”. Dengan pertolongan Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh mimpi dan cita-cita mulia ini, maka diajukanlah usulan pendirian STKIP “NUSA TIMOR” ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang mendapat restu berupa SK Pendirian STKIP “NUSA TIMOR” Nomor 248/E/O/2014 Tanggal 7 Juli 2014.
Lahirnya STKIP “NUSA TIMOR” pada saat itu menjadi setitik harapan kecil diantara realita masyarakat Timor Tengah Selatan pada saat itu yang masih terbelakang, tertinggal, jauh dari kata maju, dan berbagai label negatif lainnya. STKIP “NUSA TIMOR” berjuang sekuat tenaga untuk mampu bangkit membawa generasi muda TTS untuk meraih cita-cita mereka lewat jalur pendidikan tinggi. Sebagai Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang lahir oleh karena anugerah dan restu dari Tuhan, STKIP “NUSA TIMOR” memiliki afiliasi utama dengan Gereja Protestan Nusantara (GPN) Jemaat Sola Gracia Haukoto sebagai Gereja pendukung dan pilar penyokong STKIP “NUSA TIMOR”.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.