DelikNTT.Com – SD Muhammadiyah 1 Candi Labschool Umsida merupakan sekolah swasta islam yang berbasis Inklusi. SD Muhammadiyah 1 Candi Labschool Umsida atau biasa disebut dengan SD Mica terletak di Jalan Rawu Jambe, Desa Sidodadi, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Mengusung visi “Menjadi sekolah inklusi yang unggul dan berkarakter dalam penyiapan calon pemimpin berdasarkan nilai-nilai islam” menjadikan SD Muhammadiyah 1 Candi sekolah yang ramah anak.
Awal mula berdirinya SD Mica tercetus karena adanya cita-cita warga Ranting Muhammadiyah Sidodadi yang menginginkan adanya sekolah di Kecamatan Candi. Cita-cita yang telah ada sejak tiga tahun sebelum berdirinya SD Mica tersebut disampaikan kepada para tokoh muhammadiyah untuk mendapatkan dukungan, namun karena adanya beberapa hambatan, cita-cita tersebut urung untuk direalisasikan. Selang tiga tahun, warga Muhammadiyah dibantu Majelis Dikdasmen PCM Candi membulatkan tekad untuk merealisasikan pendirian SD Muhammadiyah. Wilayah yang potensial dan tujuan untuk membuat Amal Usaha Muhammadiyah di wilayah Candi menjadi pegangan utama bagi elemen masyarakat Muhammadiyah dalam mewujudkan pendirian sekolah.
SD Mica awalnya hanya memiliki sepetak tanah dengan luas 8 x 10 meter yang dibeli oleh warga Muhammadiyah dan sebagian lainnya merupakan hibah dari warga Sidodadi. Karena dirasa kurang dengan luas tanah tersebut, maka tim pendiri beriktiar untuk mencari bantuan dengan dibantu oleh sekolah Muhammadiyah beserta tokoh – tokoh di wilayah Sidoarjo guna pembangunan gedung sekolah.
Dari hasil tersebut terkumpul dana sebesar 300 juta, akan tetapi dana tersebut belum mencukupi untuk membangun keseluruhan sekolah. Kemudian pendirian sekolah menemukan titik terang ketika ada warga yang menjual tanahnya, sehingga tim pendiri memutuskan untuk membeli tanah tersebut guna perluasan sekolah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.