INFOLOKER, DELIKNTT.COM – Belum kerja dan lagi sibuk cari pekerjaan yang pas? Tenang, ada kabar baru buat yang lagi cari loker hari ini! Khusus yang tertarik dengan dunia transportasi dan pelayanan, lowongan kerja pramugara dan pramugari dari KAI Services atau PT Reska Multi Usaha (RMU) bisa jadi jawaban.
RMU atau anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero) bukan cuma ngurus makanan di kereta lewat layanan Restaurant On Train tapi juga punya bidang usaha lainnya seperti Cleaning Building Service, Security hingga Catering.
Kali ini mereka lagi buka rekrutmen besar-besaran untuk posisi pramugara dan pramugari dengan syarat loker yang gampang banget dipenuhi. Mau tahu cara lamar RMU? Yuk, simak info lengkapnya biar nggak ketinggalan lowongan kerja kereta api yang satu ini!
Posisi Daily Worker Pramugara dan Pramugari
Lowongan kerja ini ditujukan untuk posisi Daily Worker Pramugara dan Pramugari, yang akan ditempatkan di wilayah Kutoarjo dan Purwokerto. Jangan lewatkan peluang emas ini untuk bergabung dalam tim profesional PT Reska Multi Usaha!
Kualifikasi Pelamar
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berpenampilan menarik dengan kepribadian ramah.
- Usia: 18-27 tahun.
-
Pendidikan: Minimal SMA/SMK atau sederajat dengan latar belakang jurusan:
- Tata Boga
- Pariwisata
- Perhotelan
- Penerbangan
- Marketing
-
Tinggi Badan:
- Wanita: Minimal 160 cm
- Pria: Minimal 170 cm
- Berat badan harus proporsional.
- Sehat jasmani dan rohani, tanpa menggunakan kacamata atau kawat gigi.
-
Diutamakan yang memiliki pengalaman kerja di bidang:
- Food and Beverage (F&B)
- Hospitality
- Beauty Advisor
- Marketing
- Wajib memiliki smartphone Android.
- Kemampuan berbahasa Inggris aktif akan menjadi nilai tambah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.