KUPANG, DELIKNTT.COM – Pemerintah Kota Kupang membuka ruang kolaborasi yang lebih kuat dalam upaya penyelamatan sumber daya air melalui edukasi, konservasi, dan penguatan perencanaan berbasis kajian ilmiah. Komitmen ini ditegaskan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, saat menerima audiensi Yayasan Plan International Indonesia di Ruang Kerja Wali Kota Kupang, Senin (01/12).
Pertemuan tersebut juga dihadiri Sekda Kota Kupang, sejumlah pimpinan perangkat daerah, dan Dirut Perumda Air Minum. Wali Kota menegaskan bahwa sinergi ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan air minum dan ketahanan lingkungan di Kota Kupang.
Wali Kota berharap kolaborasi antara Pemkot Kupang dan Plan Indonesia dapat mewujudkan ketahanan air jangka panjang sekaligus mengurangi tekanan fiskal daerah melalui perbaikan tata kelola sumber air.
“Yang kita lakukan hari ini adalah investasi masa depan. Air harus cukup bukan hanya untuk kita, tetapi untuk anak cucu yang akan lahir di Kota Kupang,” ujarnya.
MoU Akan Diteken Saat Kick Off CERAH 4 Desember 2025
Kolaborasi antara kedua pihak akan ditindaklanjuti lewat penandatanganan MoU resmi pada Kick Off Program CERAH (Cerdas Kelola Air dan Lahan) pada 4 Desember 2025. Selain itu, aksi penanaman pohon di daerah aliran sungai (DAS) dijadwalkan berlangsung pada 5 Desember 2025.
“Kita tidak mau hanya seremonial. Kita ingin pohon tumbuh, konservasi berjalan, dan sumber air kembali pulih. Kami dukung penuh. Kalau kajiannya sudah ada, anggarannya akan mengikuti. Ini namanya money follow program,” tegas Wali Kota.
Program CERAH Didukung Pemerintah Australia 2025–2028
Area Program Manager NTT Yayasan Plan Indonesia, Semuel A. Niap, menjelaskan bahwa Program CERAH akan berjalan selama tiga tahun (2025–2028) dengan dukungan Pemerintah Australia. Program ini menyasar perbaikan kualitas dan kapasitas air minum di Kota Kupang, khususnya di DAS Kali Dendeng dan Kali Liba, dari wilayah hulu hingga hilir.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








