KUPANG, DELIKNTT.COM – Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan kebijakan stimulus Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP)sebesar 3 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini ditujukan khusus untuk kendaraan hybrid yang dirakit secara lokal, sehingga beberapa model kendaraan hybrid berpotensi mengalami penurunan harga.
Stimulus PPnBM DTP ini membuka peluang bagi produsen otomotif besar seperti Toyota, Hyundai, hingga PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) untuk meningkatkan penjualan. Dengan turunnya harga kendaraan, konsumen diperkirakan akan lebih tertarik membeli mobil hybrid, memberikan keuntungan tambahan bagi para produsen.
Saat ini, tarif PPnBM untuk mobil hybrid dan mild hybrid berkisar antara 6–14 persen, sementara plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) dikenakan tarif 5–8 persen berdasarkan skema I dan II.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengimbau produsen mobil hybrid di Tanah Air untuk segera mendaftarkan kendaraan mereka ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Pendaftaran ini penting agar mereka dapat memanfaatkan insentif mulai awal tahun depan.
“Untuk hybrid ini, saya minta agar segera para produsen mobil hybrid di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami, supaya tahun depan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan pemerintah,” ujar Agus dalam konferensi pers pada Senin (16/12).
Bagi masyarakat yang berencana membeli mobil hybrid, disarankan untuk menunda pembelian hingga kebijakan ini mulai berlaku. Dengan demikian, konsumen bisa menikmati harga yang lebih terjangkau berkat insentif pajak.
Namun, perlu diingat bahwa insentif ini hanya berlaku untuk mobil hybrid yang diproduksi secara lokal dan telah terdaftar sebagai peserta program Kemenperin.
Beberapa model mobil hybrid yang memenuhi kriteria kebijakan PPnBM DTP ini antara lain:
Model Mobil|Harga Mulai
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.