Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Mulai Januari 2025 Tarif PPN Naik 12%: BI Transaksi dengan QRIS di Bawah Rp 500 Ribu Bebas PPN

Reporter : Jailani Editor: Redaksi
Qris

Direktur Kepatuhan PT Bank Oke Indonesia Tbk.(DNAR), Efdinal Alamsyah, mengungkapkan bahwa kenaikan tarif PPN bisa mempengaruhi daya beli konsumen. Hal ini dapat berdampak pada permintaan konsumen kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).

“Kenaikan harga barang dan jasa akibat PPN bisa mengurangi daya beli, yang pada akhirnya menurunkan permintaan kredit konsumen,” jelas Efdinal.

Scroll kebawah untuk lihat konten
WhatsApp Image 2025 05 31 at 18.15.04
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Sementara itu, Welly Yandoko, Executive Vice President Consumer Loan PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA), menilai kenaikan tarif PPN menjadi tantangan tersendiri bagi penjualan properti di tahun 2025.

“Dampak kenaikan ini terlihat dari dua sisi: kenaikan harga properti karena bahan bangunan, serta kondisi ekonomi yang menyeluruh, yang dapat mempengaruhi daya beli masyarakat,” ujar Welly.

Dengan adanya kenaikan PPN, berbagai sektor harus menyesuaikan strategi mereka. Pemerintah berusaha menjaga inflasi tetap terkendali, sementara pelaku usaha perlu melawan tantangan berupa kenaikan biaya produksi dan potensi penurunan permintaan.

Konsumen diharapkan tidak terlalu terbebani dengan kenaikan tarif PPN, mengingat kebijakan ini hanya berlaku pada layanan tertentu. Namun, peran pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi tetap penting untuk memastikan daya beli masyarakat tidak memberikan dampak yang signifikan.

Baca Juga :  Bank Indonesia dan GMIT Perkuat Kemitraan untuk Pemberdayaan Ekonomi di NTT

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM

+ Gabung

  • Bagikan