KUPANG, DELIKNTT.COM – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN ) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis transaksi, baik yang dilakukan secara tunai maupun non-tunai. Namun, bagaimana sebenarnya dampak kebijakan ini bagi masyarakat dan sektor usaha?
Bank Indonesia (BI) menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN tidak akan mempengaruhi konsumen secara langsung. PPN hanya diterapkan pada biaya layanan yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk Merchant Discount Rate (MDR).
“PPN ini tidak dikenakan kepada konsumen, tetapi hanya pada biaya layanan yang diterapkan kepada merchant, sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Bank Indonesia dalam unggahan resminya di Instagram pada Sabtu, 28Desember 2024.
Selain itu, kebijakan MDR QRIS 0% untuk transaksi hingga Rp500.000 di merchant Usaha Mikro (UMI) juga memberikan keringanan. Dengan ketentuan ini, PPN atas MDR transaksi tersebut menjadi Rp0 (nol Rupiah). Hal ini bertujuan untuk meringankan beban pelaku usaha kecil dan mendorong penggunaan QRIS di masyarakat.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% tidak akan mempengaruhi inflasi maupun daya beli masyarakat secara signifikan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyebutkan bahwa dampak inflasi dari kenaikan ini hanya sebesar 0,2%.
“Dengan inflasi yang saat ini rendah di angka 1,6%, dampak kenaikan PPN ini diperkirakan tetap terkendali. Target inflasi APBN 2025 pun dipatok di kisaran 1,5%-3,5%, sehingga daya beli masyarakat tidak akan terganggu secara signifikan,” tegas Dwi.
Ia juga menambahkan bahwa kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022 tidak menunjukkan peningkatan inflasi atau penurunan daya beli masyarakat yang berarti.
Meski pemerintah optimis bahwa dampak kenaikan tarif PPN terhadap daya beli akan minimal, sejumlah pengusaha dan bankir memiliki pandangan yang berbeda.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.