KUPANG, DELIKNTT.COM – Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 karat kembali mengalami penurunan tajam pada Sabtu, 14 Desember 2024. Harga emas Antam hari ini tercatat jatuh hingga Rp 14.000 per gram, dengan harga jual terbaru berada di angka Rp 1.517.000 per gram.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia Antam, emas dengan satuan terkecil, yaitu 0,5 gram, saat ini dijual dengan harga Rp 808.500. Sementara itu, harga emas ukuran 10 gram dihargai Rp 14.665.000, dan untuk emas ukuran terbesar, yakni 1.000 gram atau 1 kilogram, dibanderol Rp 1.457.600.000.
Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak dalam rentang Rp 1.503.000 hingga Rp 1.548.000 per gram. Sementara itu, selama satu bulan terakhir, pergerakannya tercatat di kisaran Rp 1.466.000 hingga Rp 1.548.000 per gram. Dalam rentang tersebut, harga emas Antam beberapa kali mencatatkan rekor, menunjukkan volatilitas yang signifikan di pasar emas.
Selain harga jual emas, harga buyback emas Antam—harga yang diterapkan saat Anda ingin menjual emas kembali ke Antam —juga ikut turun. Harga buyback emas hari ini jatuh Rp 14.000 per gram, menjadi Rp 1.368.000 per gram.
Bagi Anda yang berniat menjual emas, penting untuk memahami bahwa harga buyback adalah acuan harga pembelian kembali emas oleh Antam. Harga ini biasanya lebih rendah dibandingkan harga jual per gram.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9%. Namun, Anda bisa mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45% dengan syarat menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP ) saat melakukan transaksi pembelian emas.
Berikut adalah daftar harga emas Antam hari ini berdasarkan berat:
Ukuran Emas Harga (Rp)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.