Manggarai Timur, DELIKNTT.COM – Dengan beredarnya pemberitaan di sosial media INDOTIMPOST.COM atas hasil laporan dari masyarakat, bahwa ada tuduhan kongkalingkong dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp. 100. 000. 000 oleh Kepala Desa bersama pegawai BUMDes Nanga Mbaling, seketika diantara kedua belah pihak yang dituduh penggelapan dana tersebut membantah kalau tuduhan itu tidak benar.
Sebab, peluncuran dana awal tahun 2019 pada masa Kepala Desa yang sebelumnya, sehingga SK kepengurusan BUMDes juga masih dari Kepala desa yang lama, jadi untuk periode Kades saat ini tidak pernah menggantikan SK pengurus BUMDes tersebut, selama ini juga pihak Kades Nanga Mbaling selalu berkoordinasi baik secara dinas maupun kekeluargaan dengan pengurus BUMDes mempertanyakan dana terkait.
“Untuk BUMDes bukan dibentuk pada zaman saya, tapi bentuknya di masa Kades yang lama, kemudian bentuk selanjutnya tahun 2022 usai beberapa bulan saya dilantik agar aktif kembali tapi SK nya tetap dari Kades sebelumnya, lalu di agenda khusus oleh saya bersama BPD untuk mengundang mereka, segera lakukan evaluasi pertanggung jawaban laporan kinerja sesuai keinginan masyarakat, dengan tujuan ketika evaluasi dan bagus kinerjanya mungkin diperbaharui SK kepengurusan, namun belum dilakukan, makanya saya tidak melakukan pembaharuan SK di periode sekarang, Desa dan BPD juga selama ini tidak ada penambahan anggaran,” jelas Sudarmin, Kades Nanga Mbaling.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.