Kupang, DelikNTT.Com – LP3I College adalah Institusi pendidikan vokasi bisnis dan teknologi yang sudah ada di Indonesia sejak 34 tahun yang lalu. LP3I memiliki dua jenis sub-institusi yaitu College yang menaungi Pendidikan 2 Tahun Siap Kerja dan Politeknik yang menaungi pendidikan jenjang D3 & Sarjana Terapan. Saat ini LP3I terdapat di 26 titik dan tersebar di hampir semua provinsi seluruh Indonesia.
Pendidikan Vokasi adalah Usaha dalam memfasilitasi, membina, membimbing, memotivasi serta melatih peserta didik dengan Pendidikan Keterampilan agar memiliki keahlian di bidang tertentu dan membentuk sikap individu yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dunia Industri dan dunia kerja (diduka).
Pendidikan di LP3I memiliki fokus kepada latihan berbasis praktek (70% praktek, 30% teori), magang dan penempatan kerja. Program penempatan kerja kami salah satu yang terbaik di Indonesia. Di LP3I, mahasiswa maupun peserta didik berkualitas yang performanya sesuai persyaratan akan dibantu penempatan kerja hingga duduk di perusahaan atau berwirausaha.
Fenomena tidak tertampungnya lulusan pendidikan tinggi, di dunia kerja bukan cerita milik era tahun 2000-an saja. Bila dirunut ke belakang, sebenarnya gejala tersebut sudah mulai muncul ke permukaan sekitar dua puluh tahun sebelumnya. Semakin hari semakin meresahkan masyarakat yang mengalami langsung. Namun hingga menjelang akhir 1980- an, belum ada tanda-tanda pihak yang merasa terpanggil untuk menyelesaikan masalah tersebut, baik pemerintah maupun swasta.
Atas dasar itulah, maka Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Profesi Indonesia (LP3I) didirikan pada 29 Maret 1989 dengan cabang pertama di Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Selanjutnya, bermula dari program kursus 6 bulan, LP3I kemudian mengembangkan sayapnya menjadi lembaga pendidikan profesi (1-2 tahun), yang berorientasi dunia kerja.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.