KUPANG, DELIKNTT.COM – Seperti yang telah diberitakan oleh delikntt.com sebelumnya, terhitung sejak bulan Juli 2024 yang lalu, PT ASDP Cabang Kupang tidak melayani pembelian tiket kapal ferry untuk penyebrangan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT ) secara manual atau di loket yang tersedia di pelabuhan.
Beberapa pelabuhan yang telah melaksanakan kebijakan tersebut, antara lain:
1. Pelabuhan Bolok (Kupang) dan Pelabuhan Pantai Baru (Rote ) berlaku mulai 5 Juli 2024.
2. Pelabuhan Kalabahi (Alor) – berlaku mulai 7 Juli 2024.
3. Pelabuhan Larantuka (Flotim) – berlaku mulai 8 Juli 2024.
4. Pelabuhan Aimere (Ngada) – berlaku mulai 10 Juli 2024 dan
5. Pelabuhan Waingapu (Sumba Timur) – berlaku mulai 12 Juli 2024.
Kebijakan ini diambil oleh PT ASDP Cabang Kupang, mengingat banyak keluhan dari masyarakat terkait dengan proses pencaloan tiket yang cukup meresahkan bagi para calon penumpang kapal ferry.
Alih-alih memutuskan mata rantai proses pencaloan tiket, tidak sedikit dari masyarakat calon penumpang kapal ferry yang merasakan kesulitan dalam memesan tiket secara online, salah satu faktornya yakni signal di pelabuhan Bolok yang kurang baik.
Walau pun demikian, terdapat cara mudah dan praktis untuk memesan tiket kapal Ferry yaitu menggunakan aplikasi BRImo :
Berikut ini caranya:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.