KUPANG, DELIKNTT.COM – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus memperkuat posisinya di sektor perbankan digital dengan target mencapai 10 juta pengguna aplikasi BYOND by BSI pada tahun 2025. Diluncurkan pada 9 November 2024, aplikasi ini telah mencatat pencapaian luar biasa dengan meraih 2 juta pengguna dalam waktu singkat.
Direktur Utama BSI, Hery Gunardi, mengungkapkan keyakinannya bahwa laju pertumbuhan nasabah yang pesat akan membantu mencapai target besar ini. BYOND by BSI merupakan hasil pengembangan aplikasi BSI Mobile, menghadirkan berbagai pembaruan signifikan mulai dari fitur inovatif hingga pengalaman pengguna yang lebih baik.
“Masih ada 6 juta pengguna BSI Mobile yang akan kami migrasikan ke BYOND by BSI. Selain itu, terdapat 13 juta pelanggan lain yang perlu kami ajak, mengingat banyaknya manfaat yang ditawarkan oleh superapps ini,” ujar Hery dalam pernyataan resmi pada Kamis (2/1/2025).
BSI mempermudah proses migrasi dengan panduan sederhana. Nasabah hanya perlu mengunduh aplikasi BYOND by BSI dari Google Playstore atau Apple Appstore, melengkapi data rekening, dan melakukan verifikasi wajah. Proses ini hanya memerlukan dokumen seperti e-KTP, kartu debit, dan nomor rekening.
Sebagai tambahan, BSI meluncurkan program hadiah menarik untuk nasabah yang bermigrasi ke BYOND by BSI dan melakukan transaksi finansial. Salah satu hadiah utama yang ditawarkan adalah Paket Umroh, dengan pemenang dipilih secara acak melalui sistem komputerisasi.
BYOND by BSI menawarkan berbagai fitur unggulan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan nasabah di era digital.Beberapa fitur Andalan meliputi:
-Layanan BI Cepat: Transfer antar bank dengan biaya rendah.
-Pengelolaan e-Wallet: Memudahkan pengguna dalam mengelola berbagai dompet digital.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.