KUPANG, DELIKNTT.COM – Perkembangan teknologi digital menawarkan kemudahan dan efisiensi, namun juga menghadirkan tantangan baru seperti kejahatan siber atau cybercrime. Di Indonesia, ancaman ini semakin nyata. Menurut data Badan Siber dan Sandi Negara (BSNN ) tahun 2022, terdapat 370,02 juta serangan siber yang tercatat di Tanah Air.
Situasi ini menunjukkan pentingnya langkah-langkah perlindungan saat menggunakan internet, khususnya dalam transaksi keuangan digital. Untuk mengatasi ancaman ini, BRI telah memperkuat aplikasi BRImo dengan teknologi kecerdasan buatan bernama BRIBRAIN, yang dirancang untuk menjaga keamanan transaksi nasabah.
Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI, Arga M. Nugraha, menyatakan bahwa BRImo berada dalam posisi yang kuat dalam menghadapi ancaman cybercrime .
“Dengan investasi besar dalam teknologi keamanan dan edukasi yang berkelanjutan, BRImo berhasil menjaga keamanan dan kenyamanan nasabah,” jelasnya.
BRI tidak hanya berupaya mengembangkan keamanan internal melalui inovasi teknologi, tetapi juga mengedukasi nasabah tentang pentingnya kewaspadaan. Berikut adalah tujuh langkah yang dapat diterapkan oleh pengguna BRImo untuk meningkatkan keamanan transaksi:
1. Jangan Bagikan Informasi Pribadi
Hindari membagikan informasi sensitif seperti username, password, atau kode OTP kepada siapa pun. Pelaku penipuan sering kali berpura-pura menjadi pihak resmi untuk mendapatkan data tersebut.
2. Waspadai Email dan Pesan Mencurigakan
Modus phishing sering kali dilakukan dengan mengirim email yang mengatasnamakan bank. Selalu verifikasi keaslian email atau pesan sebelum mengambil tindakan.
3. Gunakan Koneksi Internet yang Aman
Pastikan Anda menggunakan koneksi internet yang aman saat bertransaksi melalui BRImo. Hindari menggunakan jaringan Wi-Fi publik yang berpotensi disusupi oleh peretas.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.