DELIKNTT.COM – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, melakukan kunjungan lapangan ke kawasan permukiman di depan SD Bertingkat Kelapa Lima pada Selasa (23/4/2025). Dalam kunjungan tersebut, ia berdialog langsung dengan warga mengenai kondisi saluran resapan dan infrastruktur lingkungan di wilayah RT 23 RW 10, Kelurahan Kelapa Lima.
Dialog antara Wali Kota dan warga, yang juga dihadiri Ketua RT Yanto Tobe, menyoroti permasalahan saluran air yang sudah tidak berfungsi optimal serta sejumlah lubang di jalan yang membahayakan pengguna jalan. Warga menyampaikan keprihatinan atas sistem drainase lama yang sulit diperbaiki.
Menanggapi keluhan warga, dr. Christian Widodo menegaskan pentingnya pembangunan saluran resapan baru.
“Kalau yang lama tidak bisa dibongkar dan diperbaiki, maka kita harus bikin yang baru,” tegasnya.
Direncanakan pembangunan resapan akan dilakukan di beberapa titik, dengan prioritas di lokasi kunjungan dan area sekitarnya yang memenuhi syarat lahan.
Wali Kota mengungkapkan bahwa proyek perbaikan infrastruktur ini telah masuk dalam agenda pengerjaan bulan Mei 2025.
“Sudah dijadwalkan mulai Mei. Tadi Pak Kadis PU juga bilang kalau bisa dibangun empat titik: dua di kiri, dua di kanan. Supaya saat hujan deras, aliran air tetap terkendali dan aman,” jelasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas PUPR Kota Kupang, Maxi N. Dethan, S.T., M.Si., menyampaikan bahwa anggaran pembangunan satu unit saluran resapan diperkirakan antara Rp20 juta hingga Rp25 juta, tergantung pada ukuran dan kebutuhan teknis.
“Yang kita kerjakan dari Pemkot adalah lubang resapan. Lubangnya akan ditambah sesuai kebutuhan lokasi,” ungkap Maxi.
Tender proyek akan dimulai pada awal Mei dan akan diumumkan secara resmi melalui sistem pengadaan daring. Pelaksanaan proyek direncanakan berlangsung segera setelah proses tender selesai.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.