KUPANG, DELIKNTT.COM – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Paruh Waktu kepada 147 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Kamis (4/12). Acara tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Kupang Jeffry Edward Pelt, S.H., para asisten, kepala perangkat daerah, camat se-Kota Kupang, serta perwakilan BKN Kupang.
Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa penyerahan SK ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan hasil dari perjalanan panjang yang penuh ketekunan dan dedikasi para pegawai yang lolos seleksi. Ia menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh penerima SK dan menyebut bahwa keberhasilan ini bukan hanya milik mereka, tetapi juga menjadi kebanggaan pemerintah dan masyarakat Kota Kupang.
Wali Kota mengingatkan bahwa status baru sebagai PPPK Paruh Waktu membawa konsekuensi berupa tanggung jawab dan tuntutan kinerja.
“Hak kalian sudah jelas: gaji, tunjangan, dan kepastian kerja. Tetapi itu harus dibalas dengan kinerja yang lebih baik, disiplin, rajin, tertib waktu, serta berpenampilan layak sebagai aparatur pemerintah,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penilaian PPPK Paruh Waktu dilakukan setiap tahun, sehingga peningkatan kinerja menjadi keharusan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








