DELIKNTT.COM – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menghadiri Misa Minggu Paskah ke-3 di Gereja Katolik St. Mathias Rasul Tofa, Minggu (4/5/2025), sekaligus menyerahkan bantuan dana sebesar Rp100 juta secara simbolis kepada pihak gereja. Bantuan ini merupakan bentuk nyata dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap pelayanan keagamaan dan pembangunan sarana prasarana gereja di wilayahnya.
Penyerahan bantuan dilakukan langsung oleh Wali Kota kepada Ketua Dewan Pastoral Paroki (DPP), Dr. Paulus Taek, M.Si., dan Romo Videntus Atawolo, Pr., menjelang berakhirnya misa. Turut hadir sejumlah tokoh agama dan pejabat daerah, termasuk Pastor Rekan RD. Faris Paut, Pater Albertus Asterius Pantaol, Sekretaris Dinas PRKP Kota Kupang Johannes Bell, ST., MT., dan Kepala Bagian Kesra Setda Kota Kupang Djoni Domisius Bire, SH.
Dalam sambutannya, Wali Kota Christian Widodo menegaskan bahwa meski Pemkot menghadapi keterbatasan anggaran, dukungan terhadap kehidupan beragama tetap menjadi prioritas.
“Saya percaya jika kita berjalan bersama—pemerintah, gereja, dan masyarakat—kita bisa menciptakan perubahan yang berarti,” ujar Widodo.
Ia juga menyampaikan bahwa pelayanan publik harus dilandasi semangat kasih dan pengabdian. Wali Kota bahkan membagikan nomor pribadinya kepada Ketua DPP agar umat dapat menyampaikan aspirasi secara langsung.
“Kami hadir bukan untuk memerintah, tetapi untuk melayani,” tambahnya.
Misa yang dipimpin oleh Romo Videntus Atawolo mengambil tema Injil Yohanes tentang penampakan Yesus di Danau Tiberias. Dalam homilinya, Romo Videntus mengajak umat merenungkan makna kasih Tuhan yang tetap hidup dalam sakramen Ekaristi dan semangat komunitas. Ia mengapresiasi keterlibatan Pemkot Kupang dalam memperkuat kebersamaan dan pelayanan publik, termasuk dalam program kebersihan lingkungan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.