Sementara itu, Ketua Panitia sekaligus Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Kupang, IG. A. Suarnawa, SKM, M.Kes, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 yang mengamanatkan transformasi Posyandu sebagai pusat layanan dasar.
Pembentukan tim ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan Posyandu melalui pendampingan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi secara menyeluruh di seluruh wilayah Kota Kupang. Ia juga menekankan pentingnya integrasi program ke dalam rencana strategis (renstra) masing-masing OPD, demi efisiensi dan efektivitas perencanaan serta penganggaran.
Dalam struktur tim yang baru dikukuhkan, Ny. Angela Deran, S.Ak ditunjuk sebagai Wakil Ketua, sementara Penjabat Sekda, Ignasius R. Lega, menjabat sebagai Sekretaris. Sejumlah kepala perangkat daerah lainnya juga mengemban tugas sebagai ketua bidang sesuai kompetensi masing-masing.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








