DELIKNTT.COM – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menghadiri acara pengukuhan Badan Pengurus Ikatan Keluarga Manggarai Raya (IKMR) Kupang periode 2025–2029, yang digelar di Aula Bapelkes Kupang, Kamis (29/5) sore. Kehadiran orang nomor satu di Kota Kupang ini disambut secara adat oleh tetua Manggarai melalui ritual Tuak Kapu, sebuah penghormatan khas bagi tamu kehormatan.
Acara ini juga dihadiri Wakil Gubernur NTT, Irjen Pol (Purn.) Johni Asadoma, M.Hum., anggota DPRD Provinsi NTT, Penjabat Sekda Kota Kupang Ignasius Repelita Lega, Ketua Banmus Prof. Dr. Frans Bustan, Ketua IKMR periode sebelumnya Aloysius Sukardan, Ketua IKMR terpilih periode 2025–2029 Ali Antonius, serta para tokoh dan ketua Panga se-Manggarai Raya.
Dalam sambutannya, Wali Kota mengucapkan selamat kepada pengurus baru IKMR dan menyampaikan apresiasi atas kontribusi keluarga besar Manggarai Raya dalam pembangunan Kota Kupang.
“Atas nama Pemerintah Kota Kupang, kami mengucapkan proficiat untuk pengurus baru IKMR. Keluarga Manggarai Raya telah memberikan banyak kontribusi nyata untuk kota ini,” ujar Christian Widodo.
Ia juga menyinggung sejarah Kota Kupang yang kini telah berusia 139 tahun dan memasuki usia 29 tahun sebagai daerah otonom. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas komunitas dalam membangun kota yang bersih, sehat, dan manusiawi.
“Kota ini bukan sekadar warisan, tapi pinjaman dari anak cucu kita. Kita wajib menjaganya dengan sungguh-sungguh,” tambahnya.
Salah satu isu penting yang disorot adalah pengelolaan sampah. Wali Kota menyebut pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di setiap kecamatan akan mampu mengolah hingga 85% sampah langsung di wilayah, menyisakan hanya 15% untuk dibuang ke TPA Alak.
“Kami tidak ingin Alak menjadi gunung sampah. Sistem ini harus kuat dan berkelanjutan,” tegasnya.
Ia menganalogikan organisasi seperti IKMR sebagai kapal yang berlayar, bukan berlabuh. Organisasi ini, kata dia, harus menjadi bagian dari solusi, bukan sekadar simbol kebersamaan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








