KUPANG, DELIKNTT.COM – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menghadiri Perayaan Misa Syukur Perdana Pentahbisan Imam Baru RD. Petrus Krisologus Taitoh, Kamis (8/1/2026), di Gereja St. Yoseph Pekerja Penfui, Kelurahan Penfui, Kota Kupang. Kehadiran orang nomor satu di Kota Kupang ini menjadi simbol kuat sinergi antara pemerintah dan Gereja dalam membangun kehidupan masyarakat yang beriman dan berkarakter.
Misa perdana tersebut berlangsung khidmat dan penuh sukacita umat. Sejumlah tokoh Gereja turut hadir, di antaranya Pastor Paroki St. Yoseph Pekerja Penfui sekaligus Vikaris Jenderal Keuskupan Agung Kupang RD. Krispinus Saku, Sekretaris Jenderal Keuskupan Agung Kupang RD. Erick Fkun, Ketua Unio Keuskupan Agung Kupang RD. Bob Muda, serta Ketua Panitia Misa Perdana Gabriel Pakaenoni. Hadir pula para imam konselebran, biarawan-biarawati, seminaris, dan umat Paroki St. Yoseph Pekerja Penfui.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang menyampaikan apresiasi mendalam kepada Keuskupan Agung Kupang atas kontribusinya dalam membangun sumber daya manusia yang beriman, berintegritas, dan bermoral di Kota Kupang.
“Atas nama Pemerintah Kota Kupang, saya menyampaikan rasa hormat dan terima kasih yang mendalam kepada Keuskupan Agung Kupang. Kontribusi Gereja sangat nyata dalam pembangunan Kota Kupang, khususnya dalam membangun iman dan spiritualitas umat,” ujar dr. Christian Widodo.
Ia juga mengungkapkan kebanggaannya atas penahbisan sebelas imam baru Keuskupan Agung Kupang sehari sebelumnya. Menurutnya, kehadiran para imam baru, termasuk RD. Petrus Krisologus Taitoh, akan semakin memperkuat pelayanan pastoral dan pembinaan umat di tengah masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








