DELIKNTT.COM – Pemerintah Kota Kupang menegaskan komitmennya dalam penanganan lingkungan hidup dengan menggandeng Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk membantu menyosialisasikan roadmap pengolahan sampah. Kerja sama ini menjadi bagian penting dalam agenda 100 hari kerja Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, bersama Wakil Wali Kota Serena Francis.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Wali Kota Kupang pada Kamis (10/4), dr. Chris langsung menyampaikan permintaan tersebut kepada Kepala Lembaga Penyampaian Publik (LPP) TVRI Kupang, Jefri, SH, MH. Permintaan ini bertujuan agar TVRI ikut mendukung edukasi masyarakat tentang pengolahan sampah melalui pemberitaan, program edukatif, serta dialog publik yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Wali Kota Kupang menyatakan apresiasinya terhadap kunjungan pihak LPP TVRI Kupang. Ia menyambut baik tawaran kerja yang sama, mengakui peran media sangat penting dalam menyebarkan informasi program pemerintah.
“Program yang baik jika tidak dipublikasikan dengan tepat, tidak akan sampai ke masyarakat secara optimal,” ujarnya.
Menurut dr. Chris, pengolahan sampah merupakan isu strategi yang harus dikomunikasikan secara luas. Pemkot Kupang ingin menjadikan program ini sebagai tonggak baru dalam manajemen lingkungan yang partisipatif. Oleh karena itu, keterlibatan media seperti TVRI sangat diharapkan agar penyuluhan dan informasi terkait dapat tersampaikan dengan masif dan tepat sasaran.
Wali Kota juga memaparkan roadmap pengolahan sampah yang akan diterapkan secara ringkas, dimulai dari tingkat RT hingga fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di tingkat kecamatan. Tujuannya agar sampah bisa ditangani lebih dekat dari sumbernya, dan hanya residu yang benar-benar tidak bisa diolah yang dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak.
Tak hanya itu, warga Kota Kupang juga diimbau untuk mulai memilah sampah dari rumah. Edukasi berkelanjutan akan dilakukan untuk mendorong budaya pemilahan sampah di kalangan masyarakat. Sebagai langkah tegas, Pemkot juga menetapkan ketentuan sanksi bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Menanggapi permintaan kerja sama, Kepala LPP TVRI Kupang, Jefri, menyatakan kesiapan lembaganya dalam mendukung program Pemkot Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








