DELIKNTT.COM – Pemerintah Kota Kupang siap mendukung kegiatan sosial berupa pengobatan gratis dan pemeriksaan kanker payudara yang digagas oleh Gereja Mawar Sharon (GMS). Rencana kegiatan ini disampaikan saat audiensi antara Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dan Pengurus Pusat Gereja Mawar Sharon, Rabu (23/4), di ruang kerja Wali Kota.
Dalam pertemuan tersebut, hadir Pendeta Andri Suprianto, Dendy Lifton, dan Brian Gotama sebagai perwakilan Yayasan Sosial Kristen yang berafiliasi dengan GMS. Mereka menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan sosial yang akan dilaksanakan pada 23 Agustus 2025, bekerja sama dengan Pemkot Kupang, RS Siloam, dan sejumlah klinik lokal.
Kegiatan ini akan mencakup:
- Pemeriksaan tekanan darah, gula darah, dan kolesterol
- Edukasi pola hidup sehat
- Pemeriksaan kanker payudara menggunakan alat deteksi modern
- Pengobatan gratis bagi masyarakat umum
“Target kami lebih dari 1.000 warga akan menerima layanan kesehatan ini, termasuk 200 pasien per hari untuk pemeriksaan kanker payudara,” ungkap Dendy Lifton dari GMS.
Wali Kota Kupang menyatakan dukungan penuh atas inisiatif ini, dan menawarkan Lapangan Balai Kota sebagai lokasi utama kegiatan. Fasilitas pendukung seperti tenda, ruang tertutup untuk pemeriksaan kanker, serta akses untuk pasien akan disiapkan demi kenyamanan peserta.
“Kami menyambut baik kegiatan ini karena sangat membantu masyarakat. Lapangan Balai Kota akan kami siapkan, termasuk fasilitas privasi untuk pemeriksaan kanker payudara,” ujar dr. Christian Widodo, Wali Kota Kupang.
Kegiatan sosial ini akan melibatkan Dinas Sosial Kota Kupang, sekolah-sekolah, serta mitra kesehatan agar layanan menjangkau kelompok rentan, termasuk wanita usia produktif dan keluarga prasejahtera.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.