DELIKNTT.COM – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memimpin pertemuan koordinasi strategis bersama seluruh rumah sakit dan klinik di Kota Kupang, Selasa (15/4), guna memperkuat sistem layanan kesehatan dan pengelolaan sampah berbasis teknologi. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Garuda, Kantor Wali Kota Kupang ini dihadiri oleh Pj. Sekda Ignasius Repelita Lega, SH, Kepala Dinas Kesehatan drg. Retnowati, M.Kes, serta para direktur rumah sakit, klinik, dan pimpinan perangkat daerah terkait.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 14 rumah sakit dan 60 klinik di Kota Kupang. Untuk mendukung sistem rujukan yang lebih cepat dan transparan, pihaknya telah mengembangkan aplikasi Sisrute, yang memungkinkan masyarakat mengecek ketersediaan tempat tidur rumah sakit secara real-time melalui Google.
“Aplikasi ini memberikan kepastian pelayanan bagi pasien dan mempercepat proses rujukan. Kami perbarui data setiap hari, dan kami harap seluruh rumah sakit konsisten melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Selain Sisrute, Wali Kota Christian Widodo juga menekankan pentingnya aplikasi Si Ranap (Sistem Informasi Rawat Inap) sebagai solusi atas persoalan klasik ketersediaan kamar inap di rumah sakit. Ia menegaskan dua hal penting: sosialisasi aplikasi ke masyarakat dan pembaruan data harian.
“Masyarakat berpacu dengan waktu. Jangan biarkan mereka keliling kota hanya untuk mencari kamar kosong,” tegasnya.
Retnowati juga memaparkan data angka kematian ibu dan bayi sebagai indikator pelayanan kesehatan di Kota Kupang. Pada 2023 tercatat 3 kasus kematian ibu, naik menjadi 4 kasus di 2024, dan tetap 4 kasus hingga April 2025. Hal ini menjadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti secara kolektif dan disiplin dalam pelaporan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.