DELIKNTT.COM – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Anti Narkoba bagi Teman Sebaya Pelajar SMA/SMK/MAN se-Kota Kupang yang berlangsung di Ruang Garuda, Kantor Wali Kota Kupang, Jumat (11/4/2025). Acara ini diikuti oleh 40 pelajar dari berbagai sekolah negeri dan swasta yang merupakan calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Kupang tahun 2025.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Kasat Narkoba Polres Kupang Kota, AKP Gustaf S. Ndun, S.I.P., Penyuluh Narkoba BNN Kota Kupang, Sonogin E. Malo, S.KM., serta Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa, S.H., M.Si.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Maria Selfiana Ludji Nguru selaku pejabat analis kebijakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai bahaya narkoba dan psikotropika, serta dampak negatif dari penyalahgunaannya. Kegiatan dilakukan secara interaktif melalui metode ceramah dan sesi tanya jawab.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang mengingatkan pentingnya peran generasi muda dalam menjaga masa depan bangsa dari bahaya narkoba. Ia menyebutkan bahwa remaja kini menjadi target utama para pengedar narkoba karena dianggap sebagai generasi emas penerus kepemimpinan bangsa, khususnya di Kota Kupang.
“Ancaman narkoba itu nyata, sudah ada di Kota Kupang dan seluruh Indonesia. Kalian adalah targetnya karena kalian adalah generasi emas bangsa,” tegas Wali Kota.
Ia juga mengajak para pelajar untuk menjaga mimpi dan cita-cita yang dimiliki sejak kecil agar tidak hancur akibat terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Masa depan hanya milik mereka yang menjaga mimpinya. Jangan biarkan narkoba merusaknya,” tambahnya.
Sebagai seorang dokter, dr. Christian juga membagikan pengalamannya menangani pasien pecandu narkoba, yang menurutnya mengalami kerusakan serius pada paru-paru, ginjal, dan organ vital lainnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.