DELIKNTT.COM – Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menerima audiensi dari jajaran PT. Jamkrindo (Perusahaan Penjamin Kredit Indonesia) Cabang Kupang di ruang kerjanya, Selasa (18/3). Pertemuan ini bertujuan untuk menjajaki peluang kerja sama dalam pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Kupang guna memperkuat perekonomian lokal.
Turut hadir dalam pertemuan ini, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius Repelita Lega, S.H., Kepala Bagian Kerja Sama Setda Kota Kupang, Johanes D. B. B. Assan, S.Kom., serta Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Kupang, Muhammad Khairil, S.STP., M.Si.
Sementara itu, rombongan PT. Jamkrindo dipimpin oleh Direktur Kelembagaan dan Layanan, Abdul Bari, didampingi Pemimpin Wilayah Denpasar, Trio Witarko, Kepala Divisi Hubungan dan Kelembagaan II, Krisna Johan, Pemimpin Cabang Kupang, Agung Yang Perdana Aditio, serta Sekretaris Perusahaan, Aryo Pratomu.
Dalam pertemuan ini, Abdul Bari menjelaskan bahwa PT. Jamkrindo sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkomitmen untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan UMKM.
“Layanan penjaminan kredit yang kami sediakan bertujuan membantu pelaku UMKM dalam meningkatkan skala bisnis mereka dan berkontribusi terhadap program strategis pemerintah, termasuk Asta Cita Presiden Prabowo,” ujar Abdul Bari.
PT. Jamkrindo memiliki mandat untuk menyalurkan penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Modal Kerja (KMK) sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sejak 2007 hingga September 2022, PT. Jamkrindo telah menjamin kredit bagi lebih dari 25 juta pelaku UMKM dengan total nilai penjaminan mencapai Rp708,5 triliun.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.