DELIKNTT.COM – Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan Kota Kupang yang bersih dan berkelanjutan. Pada Kamis, 8 Mei 2025, beliau memimpin langsung rapat koordinasi lintas sektor di Ruang Garuda Kantor Wali Kota Kupang. Fokus utama dari pertemuan tersebut adalah penguatan sistem pengelolaan sampah yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Langkah ini sejalan dengan perannya sebagai Wakil Ketua Satuan Tugas Penanganan Sampah Kota Kupang, di mana Serena mendorong perubahan paradigma dalam melihat sampah—bukan sebagai beban, melainkan sebagai aset ekonomi dan sosial yang dapat dimanfaatkan.
Salah satu gagasan strategis yang mencuri perhatian adalah usulan subsidi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi pelaku usaha di sektor pariwisata dan kuliner—seperti hotel, restoran, dan kafe—yang aktif menyetorkan sampah anorganik ke bank sampah.
Pendekatan ini tidak hanya memberi insentif nyata kepada pelaku usaha, tetapi juga mendorong kepatuhan dalam praktik pengelolaan sampah secara bertanggung jawab. Serena menyatakan bahwa langkah ini diharapkan mampu memperkuat keterlibatan sektor swasta dalam menciptakan ekosistem ekonomi sirkular di Kupang.
“Kita ingin mengubah paradigma. Sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi aset ekonomi yang bisa memberikan manfaat bagi warga dan pelaku usaha,” tegas Serena.
Tidak berhenti pada sektor swasta, Wakil Wali Kota Kupang juga mengusulkan integrasi program tabungan sampah digital di sektor pendidikan. Bersama Dinas Pendidikan dan Bank NTT, program ini akan mendorong siswa untuk aktif mengumpulkan sampah, yang kemudian dikonversi menjadi saldo digital.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.