Lembata, DelikNTT.Com – Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangatlah dibutuhkan dalam penyelenggaraan serta pembangunan desa, terutama pada fungsinya sebagai lembaga perwakilan yang berperan menggali, menampung, mengelola, serta menyalurkan aspirasi masyarakat desa dalam Permendagri No.110/2016 .
Jika di negara Indonesia ada yang disebut dangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), maka di desa juga ada yang disebut dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau biasa disebut sebagai DPR Desa. Karena itu, tugas fungsi, hak dan kewajiban BPD Desa sangat urgen dalam menjaga netralitas dan pembangunan yang berada di pedesaan.
Terbentuknya BPD bertujuan mendorong terciptanya partnership yang harmonis serta tidak konfrontatif antara kepala desa sebagai kepala pemerintah desa dan BPD sebagai wakil-wakil rakyat desa yang diperagakan oleh lembaga legislatif baik ditingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat. Kembalinya fungsi kontrol atas kekuasaan eksekutif desa, yang selama ini didominasi oleh kepala desa.
BPD Desa Wowong kembali dilantik dan mengangkat sumpah dan janji oleh Bapak PJ Bupati Lembata (Drs. Matheos Tan, M.M) yang memandatkan Bapak Camat Omesuri (Ade Hasan, S. IP) yang juga melantik BPD PAW Desa Normal di pelataran Pantai Nusantara Wowong, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya, BPD harus bersinergi dengan pemerintah desa dengan menciptakan tatanan sosial demi mewujudkan kehidupan yang lebih baik, olehnya itu, BPD dan pemerintah desa bergandengan tangan dalam melakukan aktivitas yang baik-baik. Ade Hasan dalam sambutannya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.