Pemkot Kupang tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait sanksi dan denda bagi pelanggar kebersihan. Upaya ini dilengkapi dengan distribusi 1.300 tong sampah ke seluruh RT, dan sistem pengangkutan sampah menggunakan motor listrik menuju kontainer yang ada di kelurahan.
Wali Kota menjelaskan rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di setiap kecamatan. Sampah organik akan diolah menjadi pupuk dan maggot, sementara sampah anorganik akan dikonversi menjadi produk bernilai seperti batu bata, arang, dan bahan bakar.
“Kami sudah memiliki peta jalan. Nantinya setiap kecamatan akan memiliki TPST. Hanya sekitar 15 persen sampah yang akan dibuang ke TPA Alak, sisanya akan diolah menjadi produk yang bermanfaat,” jelasnya.
Kolaborasi dengan Polri diharapkan dapat membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan. Pemkot Kupang menilai partisipasi aktif dari aparat kepolisian sangat strategis dalam mempercepat terciptanya lingkungan kota yang bersih dan sehat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








