Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terima Audiensi Tiga Kapolsek Baru, Ini yang Dibicarakan Walikota Kupang

Reporter : Jailani Editor: Redaksi
IMG 20250410 WA0008

Pemkot Kupang tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait sanksi dan denda bagi pelanggar kebersihan. Upaya ini dilengkapi dengan distribusi 1.300 tong sampah ke seluruh RT, dan sistem pengangkutan sampah menggunakan motor listrik menuju kontainer yang ada di kelurahan.

Wali Kota menjelaskan rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di setiap kecamatan. Sampah organik akan diolah menjadi pupuk dan maggot, sementara sampah anorganik akan dikonversi menjadi produk bernilai seperti batu bata, arang, dan bahan bakar.

Scroll kebawah untuk lihat konten
WhatsApp Image 2025 05 31 at 18.15.04
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Kami sudah memiliki peta jalan. Nantinya setiap kecamatan akan memiliki TPST. Hanya sekitar 15 persen sampah yang akan dibuang ke TPA Alak, sisanya akan diolah menjadi produk yang bermanfaat,” jelasnya.

Kolaborasi dengan Polri diharapkan dapat membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan. Pemkot Kupang menilai partisipasi aktif dari aparat kepolisian sangat strategis dalam mempercepat terciptanya lingkungan kota yang bersih dan sehat.

Baca Juga :  Pemkot dan DPRD Kota Kupang Tetapkan RPJMD 2025–2029, Jadi Pedoman Pembangunan Lima Tahun ke Depan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM

+ Gabung

  • Bagikan