DELIKNTT.COM – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menerima audiensi dari tiga Kapolsek baru di ruang kerjanya pada Rabu (9/4). Mereka adalah Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, S.H.; Kapolsek Kota Lama, AKP Yohny Friser Makandolu, S.H.; dan Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H.
Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkenalkan diri sebagai pejabat baru. Lebih dari itu, pertemuan ini menjadi momentum strategis membangun sinergi antara pihak kepolisian dengan Pemerintah Kota Kupang, khususnya dalam meningkatkan keamanan dan pelayanan publik.
Ketiga Kapolsek menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah. Mereka menyatakan kesiapan untuk mendukung program-program strategis Pemkot, terutama dalam menghadapi tantangan sosial kemasyarakatan dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah masing-masing.
Wali Kota Christian Widodo menyambut baik audiensi tersebut dan menggarisbawahi pentingnya sinergi lintas sektor dalam membangun kota yang aman, nyaman, dan sejahtera. Ia berharap kolaborasi ini dapat memberi dampak nyata dalam meningkatkan kesejahteraan warga Kota Kupang.
“Kami sangat mengapresiasi kunjungan ini. Diharapkan sinergi yang dibangun bersama jajaran kepolisian dapat berdampak positif bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan keamanan dan kesejahteraan warga Kota Kupang,” ujar dr. Christian.
Dalam pertemuan tersebut, dr. Christian juga mengajak jajaran kepolisian untuk turut serta dalam kampanye penanganan sampah di Kota Kupang. Ia meminta dukungan dalam bentuk edukasi dan pengawasan terhadap masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








