Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Surat Edaran Batasi Musik Hingga Pukul 22.00, Muhammadiyah Kota Kupang Dukung Kebijakan Wali Kota

Reporter : Jai Editor: Redaksi
Usman Sakan
Foto: Sekretaris Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Kupang Usman Sakan M.Pd

DELIKNTT.COM – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Kupang menyampaikan apresiasi terhadap Surat Edaran Walikota Kupang mengenai penerapan jam malam di wilayah Kota Kupang. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah positif dari Pemerintah Kota dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.

Menurut Sekretaris PDM Kota Kupang, kebijakan jam malam ini perlu dipahami serta diimplementasikan oleh seluruh warga agar kehidupan sosial di Kota Kupang semakin kondusif. Dukungan masyarakat dinilai menjadi kunci keberhasilan penerapan kebijakan tersebut.

Scroll kebawah untuk lihat konten
WhatsApp Image 2025 05 31 at 18.15.04
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Namun demikian, Usman Sakan mendorong agar kebijakan ini tidak hanya berhenti pada level surat edaran. Ia menilai, perlu dilakukan kajian komprehensif sehingga kebijakan tersebut dapat ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pasalnya, sebuah surat edaran secara hukum hanya berfungsi sebagai pedoman internal pemerintah. Surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi masyarakat luas, tidak mengatur sanksi, serta tidak dapat menggantikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Dengan ditingkatkan menjadi Perda, aturan jam malam di Kota Kupang akan memiliki dasar hukum yang kuat, mengikat secara menyeluruh, dan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Usman Sakan yang juga Ketua FOKAL IMM NTT.

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Kupang, lanjutnya, berharap langkah ini menjadi pijakan penting bagi Pemerintah Kota Kupang dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mewujudkan Kota Kupang yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya.

Baca Juga :  PP Muhammadiyah Perkuat Peran Cabang, Ranting, dan Masjid Lewat Konsolidasi di Kupang

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM

+ Gabung

  • Bagikan